Penipuan Investasi di Karanganyar Terbongkar, Pelaku dari Juwiring Klaten Raup Miliaran

KARANGANYAR – Warga Juwiring, Klaten berinisial PSA yang ditangkap jajaran Polres Karanganyar atas kasus penipuan berkedok investasi tak bisa mengelak lagi.

Polisi telah mengamankan sejumlah bukti dari tangan PSA. Hal itu memperkuat bukti atas aksi kejahatannya. PSA kini telah ditahan di Mapolres Karanganyar sejak Selasa (11/3/2025) lalu.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni dokumen transaksi keuangan, rekening bank, dan sejumlah aset hasil kejahatan.

”Untuk yang kami tangani kemarin soal kasus investasi, kalau untuk yang arisan fiktif sementara belum. Saya berharap masyarakat yang menjadi korban segera melapor,” ujar Bondan, Senin (17/3/2025).

”Adapun penyitaan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Bondan menambahkan, kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengalami kerugian setelah tertarik dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Namun, pada akhirnya dana yang telah disetorkan tidak bisa ditarik kembali.

”Penahanan terhadap tersangka kemarin sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dari keterangan sejumlah dokter aman untuk dilakukan penahanan,” bebernya.

Bondang menyebut nilai transaksi keuangan yang sudah diterima tersangka dari para korbannya mencapai miliaran rupiah.

Di sisi lain, PSA sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Namun surat penangguhan tersebut ditolak lantaran PSA tidak mengalami gangguan kesehatannya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo