Ramadan hingga Lebaran, Polda Jateng Perketat Larangan Petasan

SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengeluarkan perintah ke seluruh jajaran wilayah untuk tegas menindak peredaran dan penggunaan petasan selama Bulan Suci Ramadan hingga Lebaran 2025 ini. Antisipasi ini mencegah terjadinya kasus jual beli petasan tak lepas bahaya yang timbul di masyarakat.

Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda menjelaskan, perhatian terhadap penyalahgunaan petasan ini untuk menjamin situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) terkendali selama Ramadan sampai Idul Fitri.

“Kami akan bertindak tegas dan melarang petasan selama Ramadan sampai Lebaran karena membahayakan serta menggangu kamtibmas,” jelas Kombes Basya.

Segala bentuk penyakit masyarakat selama Ramadan ini, lanjut Kombes Basya, juga akan ditertibkan untuk menjamin masyarakat nyaman beribadah di bulan suci. Perhatian utama jajaran meliputi minuman keras, narkoba dan perjudian yang telah meresahkan selama ini.

Langkah tegas ini akan dilaksanakan seluruh jajaran Polda Jateng di wilayah menjamin cipta kondisi kamtibmas Ramadan dan Lebaran.

Nantinya, kegiatan mendekati Lebaran akan dilanjutkan Operasi Pekat Candi 2025. Berbagai gangguan kamtibmas akan menjadi fokus utama penindakan dan penegakan hukum kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat agar patuh dan tidak membunyikan atau bermain maupun membuat petasan selama Bulan Suci Ramadan sampai Lebaran Idul Fitri 2025.

“Upaya mewujudkan harkamtibmas aman dan tertib selama Ramadan menjadi tugas bersama tidak hanya kepolisian tetapi juga masyarakat. Kami berharap, masyarakat mendukung dengan tidak membuat, menjual belikan, dan menyalakan petasan di tempat-tempat umum karena berbahaya serta mengganggu kenyamanan bersama,” terang Artanto.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo