Polsek Boyolali Kota Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Boyolali – Tim Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 23.50 WIB, di area parkir Universitas Boyolali, Desa Winong, Kabupaten Boyolali.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, A.Z.M., melaporkan kehilangan sepeda motornya.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjaket hitam mengambil kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Boyolali berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu S. dan I.B.S., warga Boyolali, serta A.B.S., warga Cepogo,” ujar dia.

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Boyolali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol AD-6504-AVD), STNK, helm, hoodie, celana panjang, uang Rp3.196.000 hasil penjualan motor, serta satu unit Honda Vario merah tanpa nomor polisi yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, memberikan apresiasi atas kerja cepat Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi tinggi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum agar Boyolali tetap kondusif,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta selalu mengunci kendaraannya guna mencegah pencurian serupa. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo