Kapolresta Malang Kota Gunakan Media Sosial untuk Respon Cepat Aduan Warga

Malang – Tidak perlu menunggu viral untuk mendapat keadilan! Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, resmi membuka kanal pengaduan masyarakat melalui berbagai platform media sosial guna mempercepat respons terhadap laporan warga.

“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Siapapun yang memiliki keluhan, aduan, atau informasi terkait keamanan dan ketertiban bisa langsung menghubungi kami melalui media sosial @POLRESTAMALANGKOTAOFFICIAL di X (Twitter), Instagram, TikTok, dan Facebook,” ujar Kombes Pol Nanang, Kamis (6/1/2025).

Menurutnya, kehadiran polisi harus nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar menunggu kasus menjadi viral di media sosial.

“Kami ingin memastikan bahwa Polri benar-benar dirasakan kehadirannya. Jangan sampai muncul stigma No Viral, No Justice,” tegasnya.

Dengan adanya komunikasi berbasis media sosial ini, masyarakat kini bisa melaporkan kejadian darurat, memberikan informasi tentang gangguan keamanan, atau menanyakan layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Layanan ini mempermudah akses dan mempercepat tindak lanjut pengaduan, sehingga polisi bisa segera merespons kejadian yang membutuhkan perhatian,” lanjutnya.

Selain melalui media sosial, Polresta Malang Kota juga mengoptimalkan layanan pengaduan lainnya, seperti:

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan setiap kejadian yang mencurigakan, dan kami siap menindaklanjuti dengan cepat,” tutup Kombes Pol Nanang.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang