Polisi Banyumas Amankan WA, Pelaku Penipuan Bermodus Beli RX King

PURWOKERTO – Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pelaku WA alias Andi (22), warga Kecamatan Gumelar. Pelaku diamankan karena melakukan penipuan terhadap korban Taufan (33) dengan cara berpura-pura membeli sepeda motor RX King milik korban.

Kejadian bermula pada Sabtu malam (25/1/25) sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaku bertemu dengan korban di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng. Pelaku menghubungi korban melalui media sosial Facebook untuk membeli sepeda motor RX King milik korban dengan harga Rp. 19.500.000. Setelah melakukan negosiasi, mereka sepakat bertemu dan pelaku menyatakan ingin mencoba kendaraan tersebut untuk memastikan kelayakan mesin. Korban mengizinkan pelaku untuk mencoba sepeda motor tersebut.

Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban pun melapor ke Polsek Kembaran atas kehilangan motor Yamaha RX King warna hijau tahun 1995.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di sekitar pom bensin Ajibarang, Kecamatan Ajibarang. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor RX King, kunci kontak, HP, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku WA terancam hukuman penjara empat tahun,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo