Pemuda Purwokerto Timur Diamankan Polisi, Diduga Simpan 372 Butir Psikotropika

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DN (26) asal Purwokerto Timur. DN diduga memiliki ratusan butir obat psikotropika yang diduga akan diedarkan.

DN diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah kos yang beralamat di Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat, pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, DN kedapatan memiliki sejumlah 372 butir obat obatan diduga psikotropika,” kata Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, Kamis (23/1/2025).

Menurut pengakuan DN, obat tersebut diperoleh dengan cara mengambil alamat di daerah Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh boks, kemudian di simpan di kos dan rumah mertuanya.

Penangkapan bermula dari laporan pada pihak kepolisian dengan nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Saat penangkapan, DN tidak melakukan perlawanan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti bersama tersangka ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.

Akibat perbuatan DN, ia terjerat Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Saat ini pelaku DN berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kompol Willy.

sumber: radarbanyumas

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo