Desak Kades Mundur, Warga Desa Godog Sukoharjo Lakukan Aksi Protes

SUKOHARJO – Puluhan warga dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Godog, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, berunjuk rasa di kantor kepala desa setempat, Jumat (10/1/2025). Mereka menuntut agar Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan untuk mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa yang semestinya digunakan untuk membiayai program kegiatan desa.

Pantauan Espos, Jumat, puluhan warga didampingi pengurus BPD Godog mendatangi kantor kepala desa setempat sekitar pukul 13.30 WIB. Perwakilan warga lantas berorasi menuntut kepala desa mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya. Aksi warga dikawal ketat aparat kepolisian.

Unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Polokarto, Sukoharjo, tampak memantau aksi warga. Sayangnya, Kepala Desa Godog, Agus Adi Setiawan, tidak berada di kantor saat didatangi warga.

Tokoh masyarakat Desa Godog, Maulud Mashuda, mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi antara Pemerintah Desa Godog dan BPB Godog, Sukoharjo, pada 30 Desember 2024, ada beberapa kesimpulan, yakni terjadi kesalahan pengelolaan keuangan desa. Ada sejumlah program kegiatan yang belum terealisasi senilai Rp380.950.000.

“Ada dugaan penyelewengan pengelolaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa dan pengembalian uang pada 2023 senilai Rp214 juta. Kemudian, banyak program kegiatan yang belum terealisasi seperti PKK, renovasi rumah tidak layak huni [RTLH], lelang tanah kas, dan lain sebagainya. Total ada 13 program kegiatan yang belum terealisasi karena dana yang seharusnya dikelola bendahara namun kenyataannya dibawa kades,” kata dia.

Mashuda mengatakan aksi warga menuntut kepala desa untuk mundur telah dilakukan berulang kali. Saat menggelar aksi serupa pada September 2024, kepala desa berjanji segera mengembalikan uang yang dipinjam.

Bahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Kejaksaan telah memeriksa para pengurus BPD Godog dan tokoh masyarakat setempat. “Perilaku yang dilakukan kades sudah bertahun-tahun. Kami menuntut agar kades segera mundur atau dicopot jabatannya oleh Bupati Sukoharjo,” ujar dia.

Ketua BPD Godog, Edi Sumardi, mengatakan pengurus BPD Godog telah berulang kali melakukan pertemuan dengan kades untuk melakukan monitoring dan evaluasi keuangan desa. Termasuk penggunaan anggaran yang belum terealisasi selama 2024.

Pengurus BPD Godog juga telah membuat laporan resmi yang dilayangkan kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. “Saat monitoring dan evaluasi ternyata rekening kas desa pada 2023 dan 2024 kosong. Kami sudah mengingatkan kades berkali-kali agar uang segera dikembalikan. Namun, tetap saja diulangi lagi,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Desa Godog, Suyamto, mengatakan tak memungkiri sebagian program kegiatan belum terealisasi pada 2024. Padahal, saat ini, sudah melewati batas pelaksanaan program kegiatan lantaran sudah awal 2025.

Suyamto mengaku tak pernah diberi tahu kades saat mengambil uang di rekening kas desa. Dia juga tidak mengetahui secara jelas penggunaan uang tersebut. “Kami berharap permasalahan ini cepat selesai. Sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat dan program kegiatan yang telah dirancang pada 2025,” ujar dia.

Camat Polokarto Hery Mulyadi memberikan tanggapan soal kisruh tata kelola keuangan Desa Godog. Ada sebagian program kegiatan desa yang belum terealisasi hingga akhir Desember 2024.

Hal ini diungkapkan Camat Polokarto, Hery Mulyadi, saat beraudiensi dengan puluhan warga di kantor Kepala Desa Godog, Jumat (10/1/2025) siang. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah Desa Godog pada 31 Desember 2024, dana desa yang telah terserap untuk beragam kegiatan senilai Rp52,6 juta.

Sedangkan, program kegiatan yang belum terealisasi senilai Rp380.950.000. “Beberapa kegiatan yang telah terealisasi seperti honor TPQ, kelompok tani, kampung KB, serta pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, ada pula yang belum terealisasi hingga akhir 2024,” ujar dia.

Sebagai camat, dia hanya berwenang memeriksa keuangan desa secara umum. Sementara, pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPj) program kegiatan desa merupakan wewenang Inspektorat Daerah Sukoharjo.

Hery bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Sukoharjo untuk membahas kasus tersebut. ‘Saya netral di tengah-tengah. Tidak memihak kades namun juga tidak di pihak masyarakat. Yang saya sampaikan hanya gambara umum saat melakukan evaluasi pengelolaan keuangan desa. Untuk pemeriksaan lebih detail dan rinci merupakan wewenang Inspektorat Daerah Sukoharjo,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Desa Godog Agus Adhi Setiawan mengatakan tidak berada di kantor saat warga dan pengurus BPD Godog berunjuk rasa di kantor kepala desa pada Jumat siang. Konfirmasi terkait aksi warga bisa langsung ke perangkat desa di kantor. “Dengan Pak Sekdes atau perangkat desa saja. Saya tidak ada di kantor,” ujar dia.

sumber: esposin.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo