Pelarian Berakhir, Perampok Emas Banyumas Tertangkap di Surabaya

BANYUMAS – Polisi menangkap pelaku perampokan toko emas di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku berinisial EY (37) ditangkap di salah satu tempat kos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/12/2024). “Kami berhasil menangkap pelaku di Surabaya, tepatnya di salah satu tempat kos, pada hari Minggu dan kami bawa ke sini Senin malam,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo saat konferensi pers di mapolresta, Selasa (24/12/2024).

Saat dihadirkan ke ruangan, pelaku harus menggunakan kursi roda karena mengalami patah tulang akibat dilempar batu oleh warga saat mencoba melarikan diri. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15 dari 26 kalung emas yang dirampok. Selain itu polisi juga mengamankan senjata yang digunakan pelaku.

“Pada saat penggeledahan, kami amankan 15 kalung emas dengan berat 171,4 gram dan satu unit air gun serta satu boks gotri,” ungkap Ari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi di toko emas kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Kamis (19/12/2024). Dalam aksinya, pelaku diduga membawa senjata api (senpi). Pelaku yang mengenakan jaket ojek online (ojol) itu datang ke toko dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku membawa kabur 26 kalung emas dengan berat total 279 senilai Rp 153 juta.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo