SEMARANG – Polda Jateng melakukan pemeriksaan pemegang Senjata Api (Senpi) Dinas yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jateng, Senin (23/12/2024).
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho menyatakan, Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan. Untuk penggunaan Senpi sudah diatur dengan Peraturan Kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api.
“Sebagai aparat penegak hukum kita harus paham dan mengerti tentang peraturan perundang-undangan,” jelas Agus.
“Tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat termasuk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, pemeriksaan ini untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan aturan yang berlaku, serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat Senpi dinas.
“Pemeriksaan Senpi dilakukan serentak baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres. Pemeriksaan rutin senpi ini sebagai bagian dari standar operasional prosedur pengawasan,” terangnya.
“Melalui pemeriksaan berkala ini diharapkan potensi penyalahgunaan Senpi dapat diminimalkan sehingga personel tetap menjalankan tugasnya dengan aman, profesional sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Sumber : SUARABARU.ID
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo