BANYUMAS – Warga menggerebek sebuah rumah yang disinyalir untuk tempat jual beli obat keras di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan itu, warga juga mengamankan seorang pemuda berinisial SM (24) dan ratusan obat keras atau obat daftar G. Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Budi Williyanto mengatakan, aktivitas jual beli obat keras tersebut membuat warga sekitar resah.
“Warga yang sudah resah akhirnya mendatangi rumah tersebut dan mengamankan pelaku pada Sabtu (14/12/2024) dini hari,” ungkap Willy kepasa wartawan, Rabu (18/12/2024). Berdasarkan informasi dari warga, kata Willy, SM telah melakukan jual beli obat keras di rumahnya selama kurang lebih dua tahun.
“Informasi sudah sekitar dua tahun. Warga curiga kepada tersangka karena rumahnya sering didatangi orang asing, orang luar banyak yang datang, pakai knalpot brong juga, jadi bikin resah,” kata Willy. Usai diamankan warga, SM dibawa ke Mapolsek Cilongok. Selanjutnya, SM digelandang ke Satresnarkoba.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 334 butir obat daftar G dan uang sebesar 910.000. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami apresiasi masyarakat yang ikut berperan aktif. Kami minta kalau ada seperti itu segera laporkan, tidak perlu takut. Kami tidak bisa melakukan sendiri tanpa bantuan dari masyarakat,” ujar Willy.
Sumber : KOMPAS.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo