Libur Natal dan Tahun Baru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi di Jateng

Avatar photo

SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

“Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ungkapnya, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut dirinya membeberkan, pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.

Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.

“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” katanya.

Meski demikian Dirlantas menyebut kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan tertentu, seperti yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

“Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan,” tambahnya.

Disisi lain, untuk menjamin kelancaran arus kendaraan selama puncak liburan dan arus balik, pihak kepolisian juga telah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas, seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow.

“Jika volume kendaraan meningkat tajam, penerapan rekayasa seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan,” tegasnya.

Sonny juga menghimbau kepada masyarakat, terutama para pengusaha angkutan, untuk mematuhi jadwal pembatasan tersebut demi kelancaran perjalanan selama libur Nataru.

“Kami mengimbau pengusaha logistik dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan sesuai SKB 3 Menteri. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang. Kami harap, melalui kerja sama dari semua pihak, kita dapat mewujudkan suasana libur akhir tahun yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo