Satresnarkoba Polresta Banyumas Ringkus Perempuan Pengedar Butir Obat Psikotropika

Avatar photo

PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang wanita pengedar obat psikotropika Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku adalah berinisial SP (30) seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di jalan Nyi Meleng, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Penangkapan SP tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, 7 Desember 2024.

Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah Handbag warna hitam yang di dalamnya berisi 110 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF.

Ada 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 5 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 6 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat putih berlogo Y.

Kemudian ada 1 buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 50 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing masing berisi 10 butir, 1 botol plastik warna putih bertuliskan Hexymer®2 Trihexyphenidyl 2mg yang di dalamnya berisi plastik transparan yang berisi 1.000 butir obat wana kuning bertuliskan MF.

Selanjutnya ada 1 botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 28 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 1 botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 36 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna putih berlogo Y, 38 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 bendel plastik klip transparan serta uang tunai sejumlah Rp255 ribu.

“Total barang bukti obat yang diamankan dari SP ini sebanyak 2.785 butir,” ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto,” kepada Tribunbanyumas.com.

Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku SP barang tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari S yang masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO.

Saat ini SP berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang Undang Kesehatan.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo