Kapolrestabes Semarang Undang Orang Tua Pelaku Tawuran dan Guru SMKN 4, Berikut Pesannya

Avatar photo

SEMARANG – Momen haru terekam di Mapolrestabes Semarang saat 14 pelaku tawuran yang diamankan Polrestabes Semarang meminta maaf kepada orang tuanya masing-masing.

Hal itu terjadi saat Polrestabes Semarang menggelar pertemuan yang dihadiri oleh para orang tua pelaku tawuran dan perwakilan kepala sekolah SMK Kota Semarang pada Kamis (28/11/2024).

Melansir dari Instagram @polrestabessemarang_official, pertemuan itu digelar dalam rangka memulangkan para remaja yang terlibat tawuran kepada orang tuanya.

Selain itu juga sebagai kesempatan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat mengenai peristiwa tawuran yang diwarnai penembakan petugas terhadap pelaku tawuran di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Walikota Semarang Hervearita Gunaryanti (Mbak Ita).

“Pada kesempatan ini, bapak ibu sengaja saya kumpulkan disini untuk menjawab kesimpang siuran berita di luar terutama yang ada di medsos,” kata Kapolrestabes.

Dia mengungkapkan, selama ini informasi yang berkembang di masyarakat meragukan terjadinya peristiwa tawuran antar geng tersebut dan menilai bahwa almarhum GR (17) korban yang tewas tidak pernah terlibat gangster ataupun tawuran.

Berdasarkan barang bukti hasil penyelidikan berupa rekaman CCTV, video HP, keterangan saksi serta barang bukti senjata tajam yang diamankan, telah mengungkap fakta bahwa benar pada hari Minggu dinihari, 24 November 2024 telah terjadi tawuran antara gengster seroja dengan tanggul pojok di daerah Simongan, Semarang Barat, Kota Semarang.

“Video yang kita tampilkan menyatakan bahwa benar pada malam itu terjadi aksi tawuran,” beber Kapolrestabes.

Pada saat kejadian tersebut, melintas anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda RZ yang berupaya membubarkan tawuran.

Namun tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda RZ dianggap sebagai tindakan berlebihanbelum perlu dilakukan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Jateng selama 20 hari.

sumber: inews.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo