Ratusan Pil Koplo Disita dari Pengedar di Sokaraja Banyumas

Avatar photo

PURWOKERTO – Dua orang laki-laki pengedar psikotropika ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas.

Kedua pelaku adalah HAS (30) dan STP (27), ditangkap pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Kasatresnarkoba, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan dari tangan HAS, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg.

Kemudian disita juga 93 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sejumlah Rp200 ribu, serta 1 buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.

Dari tersangka STP disita barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna hitam berisi 51 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 1 buah handphone Redmi 12C warna hitam.

“Total barang bukti psikotropika sejumlah 260 butir,” terangnya.

Saat ini HAS dan juga STP telah ditangkap di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo