Irwan Divonis Seumur Hidup, Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali Terungkap

Avatar photo

Boyolali – Irwan alias Ibra (27) terdakwa pembunuh bos kerajinan tembaga di Boyolali, Bayu Handoko (39), divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Irwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos kerajinan tembaga di Tumang, Cepogo, Boyolali.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Lis Susilowati, saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Boyolali, Kamis (21/11/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irwan alias Ibra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Adapun dakwaan alternatif pertama itu menjerat Irwan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Meski sama-sama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.

Majelis hakim berpendapat amar putusannya paling tepat, yakni memberikan waktu kepada terdakwa untuk bertobat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kesedihan yang mendalam pada keluarga korban, selain itu perbuatan terdakwa dinilai kejam dan tidak manusiawi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Setelah membacakan putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikapnya atas putusan itu. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan.

Namun baik terdakwa maupun JPU, langsung menyatakan sikapnya dalam persidangan ini. Setelah berkonsultasikan dengan penasihat hukumnya, terdakwa Irwan, menyatakan banding.

“Kami menyatakan banding,” kata Irwan.

Pernyataan yang sama dinyatakan JPU, Perwira Putra Bangsawan. JPU juga menyatakan banding.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo