DPRD Demak Bentuk Pansus untuk Selesaikan Lima Raperda

Avatar photo

DEMAK – DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-37 dan 38 masa sidang ketiga tahun 2022 di Gedung DPRD Demak Jl Sultan Trenggono, Demak, Senin 28 November 2022.

Rapat paripurna ke-37 dengan agenda jawaban DPRD Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga Raperda usulan DPRD Demak.

Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Raperda tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.

Sementara rapat paripurna ke-38 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap dua Raperda usulan Bupati Demak.

Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Demak dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menuturkan jawaban dari Bupati Demak dan fraksi-fraksi DPRD Demak secara keseluruhan sudah sesuai dalam mendukung lima Raperda yang diusulkan.

Pada rapat paripurna itu pula langsung dibentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih lanjut lima Raperda itu.

Pansus A menangani satu Raperda, Pansus B (satu Raperda), Pansus C (dua Raperda), dan Pansus D (satu Raperda).

‘’Empat pansus itu akan langsung melakukan pembahasan yang dimulai pada 29 November 2022. Kami perkirakan pansus bisa menyelesaikan tugasnya maksimal selama satu bulan,’’ kata FBS.

Lima Raperda itu memang sangat penting dan mendesak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat