Judi Online di Semarang Dibongkar, Polrestabes Tangkap Dua Orang

Avatar photo

Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang mengumumkan keberhasilan pembongkaran operasi perjudian online menyusul informasi awal terkait aktivitas perjudian ilegal di sebuah warung makan di kawasan terminal Terboyo. Dari penyelidikan, dua tersangka, Angga Wahyono (43) dan Nasroh (52), keduanya warga Kec. Genuksari, Kota Semarang. Rabu (20/11/2024)

Polisi awalnya menerima laporan yang menunjukkan adanya perjudian di sebuah warung makan di dalam terminal Terboyo. Menindaklanjuti informasi ini, Satreskrim melancarkan penyelidikan, yang dengan cepat mengungkap kegiatan perjudian online. Alih-alih permainan sederhana, polisi menemukan jaringan perjudian online yang canggih.

Angga Wahyono yang diidentifikasi sebagai pemilik akun situs judi online tersebut dan Nasroh yang bertindak sebagai pengepul dalam perjudian tersebut ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah ditemukannya barang bukti penting, antara lain bukti setoran transfer bank dan sejumlah uang tunai, yang disita dari para tersangka.

“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat yang mengaitkannya dengan kegiatan perjudian melalui situs online,” kata AKP Tri Harijanto Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang “Peran mereka dalam memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini sudah jelas.”

Baik Angga maupun Nasro kini menjalani pemeriksaan intensif. Mereka menghadapi tuntutan berat berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Polrestabes Semarang mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi awal sehingga operasi berhasil. Mereka mendesak warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian ilegal atau tindak pidana lainnya.

Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian ilegal dan menjaga ketertiban di wilayah Semarang. Investigasi sedang berlangsung, dengan kemungkinan penangkapan dan pengungkapan lebih lanjut.

Sumber : Sindikat Post

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo