Kejadian Mengejutkan: Akibat Tamparan, Guru SD Wonosobo Dihadapkan pada Hukum

Avatar photo

Wonosobo – Beredar kabar salah seorang guru SD di Kabupaten Wonosobo inisial M dilaporkan ke pihak kepolisian oleh wali murid inisial AS. Dalam informasi yang beredar muncul narasi jika guru tersebut melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya.
Informasi yang beredar melalui media sosial Instagram, TikTok, dan beberapa grup WhatsApp juga disebutkan jika terlapor yakni guru olahraga itu diminta sejumlah uang. Dari Rp 70 juta hingga turun menjadi Rp 30 juta. Tujuannya agar kasus ini tidak dilanjutkan.

Tidak hanya itu, di media sosial juga muncul narasi penggalangan dana untuk membantu guru tersebut. Postingan dengan judul ‘peduli guru’ ini disebutkan agar guru-guru untuk mendonasikan uang pecahan Rp 500.

Saat dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu masuk pada 7 September 2024.

“Sebenarnya laporan masuk sudah 7 September kemarin. Tetapi memang baru sekarang ini (ramai),” kata Arif saat ditemui di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10/2024).

Ia mengatakan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan. Bahkan di tengah penyelidikan sudah dilakukan mediasi yang melibatkan pelapor dan terlapor dengan didampingi kepala sekolah.

“Di tengah proses penyelidikan sudah ada mediasi. Kami menyediakan tempat itu ada terlapor, pelapor dan juga disaksikan oleh kepala sekolah dari SD itu. Kami tidak ikut masuk dalam mediasi itu,” terangnya.

Namun mediasi yang dilakukan saat itu buntu. Sehingga rencananya akan dilakukan mediasi ulang. Perihal uang Rp 30 juta yang dimintakan kepada terlapor, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

“Mediasi yang pertama belum membuahkan hasil. Makanya ini mau ada mediasi lagi. Untuk yang uang Rp 30 juta kami tidak tahu karena kami tidak ikut dalam mediasi itu,” tambahnya.

Sepakat Damai
Polemik kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SD di Wonosobo ini akhirnya ada titik temu. Kedua belah pihak yakni wali murid sebagai pelapor dan guru sebagai terlapor sepakat damai.

Kesepakatan damai muncul usai mediasi yang dilakukan di Mapolres Wonosobo. Dalam mediasi dihadiri oleh inisial AS sebagai wali murid sekaligus pelapor dan guru inisial M yang merupakan terlapor.

Dalam mediasi tersebut juga dihadiri Ketua PGRI Kecamatan Wonosobo Rohmat dan Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

“Saya mencabut laporan demi kebaikan bersama saja. Hari ini harus selesai dengan baik dan tentu saja sudah merepotkan pihak kepolisian kita juga sudah merepotkan pemerintah Wonosobo. Kita ingin Wonosobo hebat tapi kenapa ada kasus ini,” ujar AS usai mediasi di Mapolres Wonosobo, Selasa (29/10).

Duduk Perkara
Ia pun menceritakan kronologi awal kasus dugaan kekerasan tersebut. Kasus ini bermula saat ia menerima laporan dari anaknya yang mengaku ditampar oleh M.

“Ketika mengajar dan anak saya melakukan kesalahan dan mengaku ditampar oleh Pak M. Saya sudah melakukan proses mediasi di sekolah dan itu tidak berhasil,” kata AS.

Lantaran mediasi di sekolah tidak berhasil, AS kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Menurutnya, langkah ini dilakukan sudah sesuai karena semua warga berhak mendapat perlindungan hukum.

“Karena tidak selesai di sekolah saya selesaikan di kepolisian. Karena kita warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Seandainya di posisi saya, saya yakin akan melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, ia membantah perihal permintaan sejumlah uang kepada terlapor. Ia mengaku munculnya narasi adanya permintaan sejumlah uang sudah merugikan dirinya.

“Terkait dengan berita tentang nominal yang disampaikan di beberapa media sosial itu sangat merugikan saya. Itu tidak benar karena tidak ada nominal tersebut jadi saya mohon maaf jika saya tidak menjawab satu pun komentar yang ada di sosmed saya itu karena untuk meredam,” jelasnya.

Sementara itu, M mengatakan terjadinya salah paham dalam kasus ini. Ia menceritakan kejadian ini bermula saat pelajaran olahraga. Saat itu ia melerai saat dua siswa tengah berebut bola.

“Bukan perkelahian hanya perebutan bola tarik tarikan. Kemudian saya lerai jangan sampai itu terjadi karena itu kan di tepi jalan trotoar,” ujarnya.

Langkahnya melerai saat dua siswa berebut bola berniat untuk mendidik. Ia memastikan hal tersebut bukan untuk menyakiti siswa.

“Hal itu semata-mata perbuatan saya mendidik bukan untuk melukai itu untuk melerai bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai itu tidak ada,” tegasnya.

M juga mengimbau kepada teman-temannya saat memberi komentar di media sosial atau mengunggah postingan yang bijak. Sehingga tidak memojokkan satu sama lain.

“Saya mohon teman-teman semua yang ada di kecamatan Wonosobo khususnya, mohon kalau untuk ada yang komen dan upload media untuk bijak jangan saling memojokkan satu sama lain,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menambahkan, saat ini kedua belah pihak sudah menempuh jalan damai. Keduanya saat ini sudah saling memaafkan.

“Alhamdulillah jalan tengah jalan damai itu semuanya tercapai jadi sudah tidak ada saling menuntut sudah saling memaafkan,” kata dia usai mediasi.

Arif juga akan melakukan komunikasi ke sejumlah sekolah. Sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi di Wonosobo. Menurutnya hal ini lantaran adanya komunikasi yang tersumbat.

“Harapannya sudah tidak ada lagi di Wonosobo. Kami juga akan bekerja sama dengan PGRI, Dinas Pendidikan mungkin nanti ke sekolah sekolah melalui komite agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Ketua PGRI Kecamatan Wonosobo Rohmat yang ikut hadir dalam mediasi tersebut menambahkan, kejadian ini menjadi pembelajaran. Ke depan harus ada langkah-langkah komunikasi yang intens antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.

“Langkah-langkah tetap ada komunikasi yang intens antara sekolah dengan orang tua harus ada,” ujarnya.

Perihal penggalangan dana, ia membantah jika gerakan tersebut berasal dari PGRI. Ia menduga hal itu datang dari guru yang berempati dengan guru lainnya.

“Untuk penggalangan dana itu nggak ada keharusan atau perintah dari PGRI. Itu murni dari guru yang berempati atas kejadian ini,” imbuhnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo