Tersangka Ungkap Kronologi Pembunuhan Santriwati di Darupono Kendal

Avatar photo

Kendal – Polres Kendal bergerak cepat menangani kasus pembunuhan santriwati yang mayatnya ditemukan di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada Kamis (17/10) lalu.

Tersangka kejadian sadis ini bernama Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Mungkid, Kabupaten Magelang.

Dalam pengakuannya di Mapolres Kendal, tersangka kenal dengan korban SNH lewat aplikasi pertemanan kencan OMI.

Tersangka mulai berkenalan dengan korban pada 12 Oktober sampai 16 Oktober 2024. Selanjutnya memutuskan untuk bertemu dengan korban.

Saat bertemu, tersangka menjemput korban SNH di sebuah gang dekat Ponpes. Kemudian, mengajak korban jalan-jalan ke Alun-alun Kendal, Pasar Kaliwungu, lalu ke Boja.

“Sempat mampir ke kos untuk ambil tas,” kata tersangka dalam rilis di Mapolres Kendal, Senin (28/10).

Tersangka 21 tahun ini mengungkapkan alasan menghabisi nyawa korban SNH. Itu karena korban menolak diajak untuk bersetubuh.

Kemudian terjadi cekcok di hutan wilayah Darupono. Saat itu, tersangka merasa emosi lantaran mendapat tamparan dari korban dan luka cakar di bagian pipi.

Kemudian, tersangka memiting leher korban hingga pingsan. Lalu menggorok leher korban di lokasi kejadian. Hingga kemudian korban ditemukan tak bernyawa pada Kamis (17/10) pagi.

“Awalnya janjian untuk kencan. Tidak ada rencana (bersetubuh). Lalu muncul (hasrat berserubuh) pas selesai jalan-jalan,” jelasnya.

Adapun alasan membawa belati, lantaran benda tersebut biasa dibawa tersangka. Yakni akan digunakan untuk mendaki. Ia membeli barang tersebut lewat aplikasi marketplace.

“Ya pak setiap malam dibawa (belatinya). Setelah membunuh saya lari ke kos,” ujarnya.

Sementara Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya menerangkan, tersangka menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan belati yang diselipkan di pinggangnya.

Kemudian, tersangka menaikkan pakaian korban hingga payudara korban terlihat.

“Lalu tersangka melepas celana korban dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak,” terangnya.

Setelah itu, tersangka mengambil handphone milik korban. Akibat perbuatan kejinya ini, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

“Akibat perbuatannya ini, tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai