Operasi Sat Resnarkoba di Banyumas Berhasil Amankan 947 Butir Obat Terlarang

Avatar photo

PURWOKERTO – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 62 tentang psikotropika dan mengamankan pengedar berinisial BA (24) dengan barang bukti 947 butir obat yang diduga psikotropika.

BA, seorang laki laki warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan saat berada di warung angkringan ikut jalan Kol. Sugiono Kranji Purwokerto Timur, pada hari Jumat (25/10/24) sekira pukul 00.30 wib.

“Pada saat diamankan yang bersangkutan kedapatan barang bukti diduga obat psikotropika sebanyak 7 butir. Kemudian barang bukti obat jenis psikotropika yang disimpan di rumah temannya di desa Karangnanas Sokaraja sebanyak 940 butir. Total yang berhasil diamankan sebanyak 947 butir”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

BA berikut barang bukti berupa 947 butir obat diduga psikotropika, 1 (satu) buah handphone serta 1 (satu) buah sepeda motor saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai