Semarang – Menanggapi laporanpencurian seorang pengunjung Rest area KM 429 tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kab. Semarang, jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan satu dari empat komplotan spesialis pencurian barang milik pengunjung Rest Area.
Bertempat di halam Polres Semarang, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo SH. MH., Kapolsek Ungaran,Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang, menggelar Press Release atas kejadian tersebut.
“Polres Semarang berhasil mengamankan satu dari empat tersangka komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area, dimana keempat tersangka ini beraksi menyisir rest area tol Semarang Solo.” Terangnya
Lebih lanjut di hadapan awak media AKBP Yovan menjelaskan bahwa kejadian menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik (44th) yang istirahat bersama keluarga di Rest area KM 429 tol Ungaran. Sedianya korban hendak ke arah Solo dan terjadi pada tanggal 9 November 2022 sekitar antara pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB, saat korban dan keluarga beristirahat di Rest Area.
“Modus dari para tersanka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dan dari aksinya di Rest area KM 429, tersangka berhasil membawa lari uang tunai Rp. 14.000.000,- , Perhiasan, Hp dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas.” Ungkap AKBP Yovan.
Jajaran Polsek Ungaran dan Sat Reskrim Polres Semarang selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dilokasi kejadian dan memeriksa CCTV di Rest Area KM 429. “Atas kerjasama dengan pihak TMJ, berbekal CCTV akhirnya pada tanggal 22 November 2022 dibantu oleh Polres Cilegon Banten, kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki laki berinisial E alias Y (38th) serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Cilegon Provinsi Banten.” Imbuhnya.
Kapolres kembali menjelaskan bahwa hasil pengembangan di lapangan diketahui bahwa pada 3 dari 4 pelaku pencurian tersebut pada hari yang sama ( 22 November 2022) sudah diamankan Polres Boyolali, dengan modus operandi yang sma dan beraksi di Rest area Tol wilayah Kab. Boyolali.
“Saat ini ke 3 tersangka lain diamankan Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan residivis ini sebenarnya adalah komplotan copet yang sering beraksi di pelabuhan merak Bakauheni.” Tegas Kapolres.
Atas tindakannya tersebut, kepada tersangka pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (Tujuh) tahun.