Gangster Semarang Hasilkan Jutaan Rupiah, Ada Tarif untuk Tawuran dan Sewa Vila

Avatar photo

SEMARANG – Polisi meringkus tiga admin media sosial gangster di Kota Semarang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mohammad Iqbal Samudra (22), warga Bandarharjo; Muhammad Alfin Harir Mahfud (19), warga Bangetayu Wetan; dan Sandy Wisnu Agusta (23), warga Bangetayu Wetan.

Tersangka Sandy merupakan admin media sosial gangster “Team Dadakan,” Alfin mengelola “Team Masok,” dan Iqbal adalah admin dari akun “All Star” serta “Young Street 04.”

lihat fotoPolisi Semarang meringkus tiga admin media sosial gangster yang terlibat dalam iklan judi online, dengan aliran dana mencapai jutaan rupiah per bulan.
Polisi Semarang meringkus tiga admin media sosial gangster yang terlibat dalam iklan judi online, dengan aliran dana mencapai jutaan rupiah per bulan.

Para admin ini ditangkap lantaran ikut memposting iklan judi online.

Bandar judi online diketahui menggunakan jasa akun media sosial gangster karena akun-akun tersebut memiliki pengikut yang mencapai belasan ribu orang.

Misalnya, akun “Team Dadakan” memiliki 33 ribu pengikut dan “Team Masok” sebanyak 28 ribu pengikut.

Hasil iklan judi ini digunakan oleh para gangster untuk kebutuhan operasional kelompok, mulai dari biaya mengobati anggota yang terluka akibat tawuran, membeli atribut dan minuman keras, hingga menyewa villa untuk rapat-rapat anggota.

“Suplai dana judi online ke gangster ini sudah berlangsung setahun,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).

Irwan menjelaskan bahwa terdapat tiga situs judi online yang diketahui membiayai aktivitas gangster di Semarang, yaitu situs Ganas 69, Jeju.LOL, dan Zigzag.

Gangster yang menerima aliran dana dari judi online tersebut meliputi “All Star,” “Young Street 04,” “Team Dadakan,” dan “Team Masok.”

Skema kerjasama antara gangster dan bandar judi online ini adalah para gangster menerima uang sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan sebagai kompensasi untuk memposting link judi online di akun-akun mereka.

“Polanya adalah Iqbal menerima aliran dana dari judi online dan kemudian meneruskannya ke Alfin dan Sandy. Di rekening Iqbal, kami menemukan saldo sebesar Rp48 juta yang diduga berasal dari hasil judi online,” ungkap Irwan.

Ia meyakini bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas gangster, terlihat dari pola transaksi keuangan yang mencakup sisa uang, penggunaan dana, dan kebutuhan lainnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih berusaha memutus rantai kejahatan ini dan mengejar lapisan jaringan yang berada di atas para tersangka.

“Kami masih membutuhkan beberapa langkah untuk menjerat jaringan yang ada di atasnya,” pungkasnya.

Tersangka Iqbal membenarkan semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Iya benar,” ujarnya singkat.

lihat fotoPolisi mengamankan sejumlah anggota gangster yang berencana hendak tawuran di Pos Turjawali, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (15/9/2024).
Polisi mengamankan sejumlah anggota gangster yang berencana hendak tawuran di Pos Turjawali, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (15/9/2024).
Kasus lain, baru-baru ini polisi berhasil menggagalkan rencana tawuran antara kelompok remaja dari Kuningan dan Bandarharjo, Jumat (18/10/2024) malam.

Rencana tawuran tersebut terendus berkat laporan warga melalui aplikasi Libas, yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok remaja di Jalan Kerapu Timur, Kuningan, Semarang Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyisiran dan menemukan 12 remaja yang sedang berkumpul.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bilah parang yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Hasil interogasi terhadap kelompok tersebut mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk bertarung dengan kelompok remaja lainnya dari Bandarharjo, Semarang Utara.

“Kami memeriksa ponsel mereka dan mendapati bukti bahwa para remaja tersebut sedang merencanakan tawuran,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho, yang memimpin patroli pada Sabtu (19/10/2024).

Sebanyak 12 remaja itu kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Semarang untuk didata.

Dari pemeriksaan database kriminal di aplikasi Libas, terungkap bahwa dua di antara mereka, berinisial RPF dan TBH, sudah berulang kali terlibat dalam aksi tawuran. RPF tercatat sembilan kali dan TBH enam kali terlibat.

“Para remaja tersebut saat ini masih berada di Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) akan menangani kasus ini,” jelas Wisnu.

Selain melakukan pendataan, polisi juga menyelidiki asal-usul senjata tajam yang ditemukan dan menggali informasi lebih rinci mengenai rencana tawuran ini.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua untuk membimbing anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah, termasuk tawuran, premanisme, dan kejahatan jalanan,” kata Artanto.

Sebagai upaya menekan aktivitas kriminal dan kenakalan remaja, Polrestabes Semarang bersama Polda Jateng rutin menggelar patroli skala besar setiap malam akhir pekan.

Patroli ini dipicu oleh meningkatnya kasus yang melibatkan remaja di ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan data Polrestabes Semarang, dari Januari hingga awal Oktober 2024, telah ditangani 101 kasus yang berkaitan dengan gangster.

Sebanyak 44 kasus dibawa ke ranah hukum, dengan 77 orang ditahan, sedangkan 57 kasus lainnya ditangani melalui pembinaan, melibatkan 173 orang yang dikembalikan kepada orang tua dan sekolah.

Empat orang meninggal dunia akibat pertarungan antar-gangster, dengan lokasi kejadian di Puri Anjasmoro (Semarang Barat), Tugu (Kecamatan Tugu), Layur (Kecamatan Semarang Utara), dan Kelud (Kecamatan Gajahmungkur).

FAQ – Penangkapan Admin Gangster Media Sosial Semarang
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Tiga admin media sosial gangster di Kota Semarang ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka dituduh terlibat dalam mempromosikan iklan judi online di akun media sosial milik kelompok gangster.

2. Siapa saja yang ditangkap oleh polisi?
Ketiga tersangka adalah:

Mohammad Iqbal Samudra (22), warga Bandarharjo
Muhammad Alfin Harir Mahfud (19), warga Bangetayu Wetan
Sandy Wisnu Agusta (23), warga Bangetayu Wetan

3. Apa peran para tersangka dalam kelompok gangster?
Para tersangka merupakan admin dari akun-akun media sosial gangster. Sandy adalah admin “Team Dadakan,” Alfin mengelola “Team Masok,” dan Iqbal adalah admin dari akun “All Star” serta “Young Street 04.”

4. Mengapa mereka ditangkap?
Mereka ditangkap karena diduga memposting iklan judi online di akun media sosial gangster. Iklan ini digunakan untuk mendanai kegiatan operasional kelompok, seperti biaya pengobatan anggota yang terluka, pembelian atribut, hingga penyewaan villa.

5. Seberapa besar jumlah pengikut akun-akun tersebut?
Akun “Team Dadakan” memiliki sekitar 33 ribu pengikut, sementara “Team Masok” memiliki 28 ribu pengikut. Banyaknya pengikut ini menarik perhatian bandar judi online untuk memasang iklan di akun tersebut.

6. Bagaimana hubungan gangster dengan bandar judi online?
Gangster mendapatkan dana dari bandar judi online dengan kompensasi untuk memposting link judi di akun media sosial mereka. Jumlah uang yang diterima berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

7. Situs judi online mana saja yang terlibat dalam pendanaan ini?
Ada tiga situs judi online yang diduga membiayai gangster di Semarang, yaitu Ganas 69, Jeju.LOL, dan Zigzag.

8. Apa yang dilakukan dengan uang hasil iklan judi tersebut?
Uang tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional gangster, seperti pengobatan anggota yang terluka akibat tawuran, pembelian atribut dan minuman keras, serta penyewaan tempat untuk rapat-rapat anggota.

9. Apakah polisi menemukan bukti terkait transaksi keuangan para tersangka?
Ya, di rekening tersangka Iqbal, polisi menemukan saldo sebesar Rp48 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi judi online.

10. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian?
Polisi akan terus menyelidiki jaringan di atas para tersangka dan berupaya untuk memutus rantai aliran dana dari judi online ke kelompok gangster.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai