Berita  

Bawaslu Demak Gelar Rakor Dalam Kerangka Menjaga Hak Pilih

Avatar photo

DEMAK – Bawaslu Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder dilakukan di Aula Kantor Bawaslu Demak, Kamis (24/11/2022)

Rapat tersebut bertujuan untuk pemetaan permasalahan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus didirikan guna menjamin seluruh warga  dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengatakan kegiatan tersebut menidaklanjuti instruksi Bawaslu RI nomor 4 Tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pemilu 2024.

Dia menyampaikan dalam kegiatan ini pun, pihaknya mengundang Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten  Demak,  Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU Demak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Demak, serta   Kepala Dinas Sosial P2PA Kab. Demak.

Ia menjelaskan alasan mengundang beberapa pihak untuk bisa mengetahui pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024.

“Pemetaan Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial, Pondok Pesantren, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, Daerah Relokasi Bencana atau lokasi Pengungsian bencana, panti rehabilitasi narkotika,” Kata Sholeh kepada Tribunjateng, Kamis (24/11/2022).

Bawaslu Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder dilakukan di Aula Kantor Bawaslu Demak, Kamis (24/11/2022).
Bawaslu Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder dilakukan di Aula Kantor Bawaslu Demak, Kamis (24/11/2022). 

Dengan hadirnya beberapa pihak itu pun disambut baik oleh Ketua Bawaslu Demak, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan yang akan berkontribusi untuk menjaga pilih masyarakat.

Khoirul menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian ikhtiar Bawaslu Kabupaten Demak dalam kerangka menjaga hak pilih diseluruh negeri pada Pemilu 2024.

“Kami ingin mendapatkan informasi dari instansi terkait yang nantinya sebagai bahan kajian pemetaan TPS khusus,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian yang telah diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b.

“Yakni tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait,” jelasnya.

Adanya kegiatan pun ia meminta para peserta bisa memberikan informasi dan data untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

“Harapannya, melalui koordinasi tersebut bisa mendapatkan data dan informasi, serta bisa didiskusikan yang nantinya dapat dijadikan bahan kajian dalam melakukan pemetaan TPS khusus pada Pemilu 2024,” tutupnya.