KEBUMEN – Polda Jawa Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus rusaknya Embung Giritirto, Kebumen yang diduga disebabkan karena ada penyalahgunaan dalam proses pembangunan, sehingga embung setelah dibangun tidak dapat digunakan karena rusak parah.
Pihak yang telah diperiksa, yakni ASN yang terkait dengan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kebumen baik yang masih aktif maupun tidak , ada empat orang yang diperiksa Polda Jateng, yaitu dua orang tim teknis, dan dua lagi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal itu dbenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Joni Hernawan, saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024). “Ya benar sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ada lima orang. Tiga orang tim teknis, dan dua orang PPK,” ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Baca Juga : Senyum sempurna dalam 5 menit. Veneer ini 300 kali lebih baik dari rahang palsu! Ini cara untuk menambah tinggi badan Anda! +15 CM dalam 3 BULAN Pemeriksaan tersebut, tentunya untuk mencari tahu mengapa Embung Giritirto ini rusak parah dan sampai saat ini tidak dapat digunakan. “Apakah rusaknya karena faktor alam, atau ada kesalahan dalam proses pembangunan, itu yang sedang didalami,” ungkapnya.
Joni mengaku tidak tahu siapa saja nantinya yang akan dimintai keterangan lagi oleh polisi. Termasuk mungkin bisa jadi adalah pihak-pihak yang terkait dalam proses pembangunan. “Nanti itu tergantung pihak kepolisian, saya belum tahu siapa-siapanya,” tegas Joni. Pihaknya juga siap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Ya kita memang harus terbuka, sebagai warga negara ketika kita dihadapkan pada persoalan hukum, ya harus terbuka dan tidak boleh ditutupi,” tandas Joni.
Diketahui, proyek pembangunan Embung Giritirto yang berada di Dusun Era, Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen ini masih meninggalkan masalah. Bagaimana tidak, embung seluas 1 hektare yang pembangunannya menelan dana APBD sebesar Rp2,42 miliar sudah rusak dan tidak dapat difungsikan. Pantauan di lapangan, struktur pagar beton yang mengelilingi embung serta lantai beton bagian depan mengalami kerusakan dan ambles.
Embung ini sedianya untuk memenuhi kebutuhan untuk pertanian bagi warga desa di wilayah perbukitan utara Kebumen itu. Sayangya, belum juga difungsikan proyek miliaran rupiah itu sudah rusak dan kini terbengkalai. Rusaknya embung masih diselidiki apakah karena faktor bencana alam atau karena ada kesalahan dalam proses pembangunan yang akhirnya menyebabkan negara rugi dengan mangkraknya embung. Untuk pengerjaan proyek embung Giritirto pertama kali dimulai 2018, namun gagal karena pihak penyedia jasa merasa tidak bisa dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga tidak dibayarkan.
Kemudian 2020 pembangunan Embung Giritirto direncanakan kembali (redesign) 2020 dan tahun 2021 dilaksanakan pembangunan dengan pagu anggaran APBD sebesar Rp2,5 miliar. Dari anggaran tersebut lelang dimenangkan oleh CV Assa Engineering dengan nilai kontrak sebesar Rp2,42 miliar. Penyedia jasa tersebut berbeda dengan yang mengerjakan tahun 2018. “Tahun 2022 dilaporkan rusak, tidak bisa dipakai, karena tidak bisa diisi air,” tandas Joni mengaku belum tahu persis apa penyebabnya
Sumber : www.tvonenews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai