Bos DC yang Jadi Buronan Polda Jateng Akhirnya Diciduk di Jambi

Avatar photo

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap bos Debt Collector (DC) yang jadi buron sejak 2023. Buron pria berinisial AM itu ditangkap di Jambi saat sedang bersama teman wanitanya. Berikut ini kasusnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan AM ditangkap pada Kamis (26/9) kemarin.

“AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan,” kata Johanson di kantornya, Jumat (27/9/2024).

AM alias Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang jadi sempat buron saat dibawa ke Polda Jateng, Jumat (27/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Selain AM, ada juga satu buronan lain yang ditangkap Polda Jateng yaitu Sunardi alias Aceng.

“Kemudian juga SN alias Aceng kami amankan di Kota Semarang, yang bersangkutan berpindah-pindah,” ujar Johanson.

Johanson menjelaskan, kasus dua tersangka itu ialah tindakan merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet.

Perampasan pertama terjadi di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober 2023. Perampasan kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

“Ini merupakan kasus yang dulu kami janjikan. Kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu,” ucap Johanson.

“Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka AM mengaku berpindah-pindah tempat selama jadi buron. Saat ditanya soal mendirikan usaha DC baru di Jambi, dia menampik.

“Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga,” kata AM saat dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara tersangka Aceng juga mengaku berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Setelah tahu AM ditangkap, Aceng lalu menyerahkan diri.

“Dia ketangkep baru (saya) serahkan diri,” ujar Aceng.

Direktur Kantor Jasa Debt Collector Jadi Buron
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 8 orang debt collector (DC) dalam dua kasus berbeda di Semarang. Selain itu, tujuh orang dinyatakan sebagai DPO alias masuk dalam daftar pencarian orang.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan salah satu DPO adalah direktur kantor jasa debt collector.

Awalnya Johanson menyebut salah satu tersangka, inisial TGB (46) sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak tahun 1999. TGB kemudian diperintah ke Semarang untuk tugas penarikan mobil.

“Kalau dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO,” jelas Johanson saat jumpa pers di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

“Dari 8 tersangka masih ada 7 tersangka yang DPO,” imbuhnya.

Johanson pun memastikan bakal mengejar dan menangkap para DPO dalam kasus ini. Ia juga menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan terukur.

“Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Johanson.

Johanson juga menyebut bahwa para DC ini biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Menurutnya, hal itu juga akan menjadi pemberat.

“Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan,” ungkapnya.

Pengakuan DC Digaji hingga Rp 30 Juta
Saat itu, salah satu debt collector yang ditangkap Polda Jateng, inisial TGB, mengungkap gaji fantastis yang diterima atas pekerjaannya itu. Dalam sebulan dia mengaku bisa mendapat Rp 20-30 juta.

“Saya digaji Rp 20-30 (juta) per bulan,” kata TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers.

TGB dijadikan tersangka usai melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Dia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.

Dalam perintah itu, dia diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai. Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.

“Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool,” ujarnya.

Penangkapan 8 DC di Semarang
Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang DC usai menarik paksa mobil milik kreditur. Delapan orang itu ditangkap dalam dua kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Semarang.

“Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora.

Atas penangkapan tersebut, Mapolda Jateng dikirimi banyak karangan bunga dari masyarakat yang berterima kasih karena polisi sudah menindak debt collector yang meresahkan.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo