Pemalang – Satlantas Polres Pemalang memfasilitasi pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas setiap seminggu sekali. Khusus tuna rungu, tiap pemohon mendapat pendampingan khusus dari awal hingga akhir.
“Kami juga menghadirkan penerjemah untuk membantu komunikasi mereka (penyandang disabilitas tuna rungu) dengan petugas pelayanan SIM,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP Achmad Reidwan Prevoost, Rabu (16/11).
Ia mencontohkan, pihaknya mendampingi 12 orang dari komunitas penyandang disabilitas tuna rungu Kabupaten Pemalang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Ia menugaskan sejumlah personil yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM.
“Bagi penyandang disabilitas yang belum lulus ujian SIM pada hari ini, masih dapat mengulang satu minggu kemudian,” katanya.
Kasat Lantas mengatakan, penyandang disabilitas tuna rungu menjalani setiap tahapan ujian SIM yang sama dengan pemohon SIM umum. Mulai dari tes psikologi, ujian Audio Visual Integrated System (AVIS) dan ujian praktik.
Namun, untuk tuna rungu wajib memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter spesialis, serta wajib menggunakan alat bantu dengar.
Setelah ujian SIM selesai, Kasat Lantas menyerahkan langsung SIM C kepada pemohon disabilitas yang dinyatakan lulus. Satlantas juga membagikan stiker identitas tuna rungu untuk ditempelkan pada helm dan kendaraan.
“Sehingga pengendara lain dapat mengetahui saat di jalan,” kata jelasnya.