Berita  

Pengadilan Vonis Penjara untuk Sejoli Pembuang Bayi di Lamandau

Avatar photo

NANGA BULIK – Pasangan sejoli pembuang bayi mendapatkan hukuman setimpal. Senin (19/08/24) lalu keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.

Terdakwa AR, hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan anak secara berencana dengan seorang ibu pada saat anak dilahirkan.

Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AR dengan pidana penjara selama 6 tahun.

“Sementara terdakwa HE juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan, pada saat anak dilahirkan tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik Evan Setiawan Dese.

Kepada terdakwa HE, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Vonis ini sama tingginya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau pada persidangan sebelumnya.

Saat persidangan sebelumnya, JPU Muhammad Afif Hidyatulloh membeberkan bahwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah jamban di atas Sungai Lamandau, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau.

Kejadian berawal sekitar November 2021. Kedua terdakwa berkenalan di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Sebulan kemudian, mereka sepakat berpacaran.

Sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, keduanya sering melakukan hubungan intim dengan total lebih sepuluh kali yang dilakukan di tempat tinggal AR di Nanga Bulik.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2023, HE melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Terdakwa langsung mengirim pesan pada kekasihnya bahwa dirinya tengah mengandung.

Awalnya AR tidak merespons. Namun, setelah didesak, akhirnya membalas pesan berisi perintah untuk membuang anak tersebut.

AR beralasan masih sekolah, sehingga tidak bisa bertanggung jawab. AR meminta kekasihnya menggugurkan kandungan dengan cara makan buah nanas sebanyak-banyaknya dan minum softdrink. HE hanya bisa menuruti perintah pacarnya tersebut.

“Selanjutnya, pada Juli 2023, terdakwa AR memberikan sekantong plastik berisi obat pil KB dan meminta terdakwa meminumnya, agar janin bayi di kandungan terdakwa keguguran. Namun, upaya itu tak berhasil,” katanya.

Dua hari kemudian, AR kembali memberikan sekotak jamu dan meminta HE meminumnya. Hal itu kembali gagal. Lalu, AR berpesan jika keguguran di rumah, bayi tersebut agar dibuang ke sungai.

Selanjutnya, pada 24 September 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan ke pacarnya bahwa perutnya mulas. Dia meminta izin untuk mengatakan kepada ibunya akan melahirkan.

sumber: radarsampit

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono