Satreskrim Polres Tegal Berhasil Menangkap Pelaku Judi Togel dan Judol

Avatar photo

TEGAL – Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian togel dan judi online atau Judol di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 10 Agustus 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian.

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Reskrim AKP Suyato membenarkan penangkapan tersebut.”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian di wilayahnya,”kata AKP Suyanto.

Disampaikan oleh Kasatreskrim, Tim kemudian diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan berhasil mendapati pelaku yang sedang melakukan transaksi.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua otersangka, yaitu K 48 tahun dan M, 53 tahun yang keduanya merupakan warga Kecamatan Margasari.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda saat melakukan aktivitas perjudian beserta barang bukti, uang tunai, HP dan kertas rekap.

Kedua tersangka kdijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp. 25 juta.

AKP Suyanto menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal semacam praktik perjudian.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo