DEMAK – Bupati Demak Estianah mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Sidang Paripurna ke 32 DPRD Demak, Kamis (10/11).
Dalam Raperda tersebut, Bupati Demak mengusulkan adanya peraturan tentang pengolahan sampah dan Badan Usaha Milik Desa. Dua hal tersebut, menjadi atensi Bupati Demak dalam menyejahterakan masyarakat.
“Pemerintah bersama pelaku usaha bersama sama melakukan kegiatan pengurangan dan pengoalahan sampah. Melihat semakin parahnya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan sampah, maka harus ada payung hukum untuk mengatur persoalan tersebut,” terang Bupati.
Bupati berharap, dengan adanya peraturan tersebut, dapat meminimalisir pencemaran lingkungan akibat sampah.
“Tentunya dengan perda itu, pemda bersama masyarakat dapat mengolah sampah dengan baik. Kalau dapat dikelola, harapannya dapat menyejahterakan masyarakat itu sendiri,” tambah Bupati.
Sementara itu, bupati juga mengusulkan raperda terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa. Perda tersebut, diharapkan dapat mengatur adanya pemanfaatkan aset aset desa, yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.