Berita  

Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Demak Pasang Spanduk Himbauan

Avatar photo

Demak – Dalam rangka tertib dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. Satlantas Polres Demak gencar berikan himbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong, Selasa (8/11/22).

Pemasangan Spanduk Himbauan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kasatlantas Polres Demak AKP M. Gargarin Friyandi,Sik.Mh melalui Kanit Gakkum Iptu Bambang Susilo,Sh “Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat ,” ujar Kanit Gakkum.

“Diharapkan dengan adanya pemasangan Spanduk Himbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot Brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.