Kurang dari 3 Jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Sukses Tangkap Pelaku Curanmor

Avatar photo

BANYUMAS – Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian. Penangkapan terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Beji RT 02/12, Kecamatan Kedungbanteng. Pelaku yang diamankan adalah ASF (27), KRD (28), IBR (28), dan MAR (39).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pukul 04.30 WIB. Saksi, Siti Amiroh, terbangun karena mendengar suara mencurigakan di halaman depan rumahnya. Saat melihat dari balik jendela, ia melihat tiga orang pria tak dikenal membawa sepeda motor Honda CRF milik anaknya. Siti awalnya mengira bahwa mereka adalah anaknya sendiri.

“Setelah mendengar suara mesin motor dinyalakan dan dibawa kabur, saksi membangunkan anaknya dan pelapor Tarkam Nurhidayat. Mereka bersama-sama mencari motor tersebut namun gagal mengejarnya. Modus operandi para pelaku adalah menggunakan kunci T untuk mencuri motor. Korban mengalami kerugian senilai Rp. 25.000.000,” ungkap Kompol Andriansyah.

Keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap pada pukul 03.00 WIB di hari yang sama. Tim Resmob Polresta Banyumas saat itu sedang melakukan patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana curanmor.

“Anggota Resmob kemudian melaksanakan patroli dan mendapati orang-orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor beriringan yang sesuai dengan laporan masyarakat. Tim Resmob melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario warna hitam, satu unit Honda CRF warna merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci T, pembuka magnet, kunci palsu, satu buah tas gendong, satu buah helm merk KYT warna putih, dan identitas pelaku.

“Para pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo