Mobil Penabrak Polisi di Kudus Bodong, Pelaku Beli dari Debt Collector

Avatar photo

Kudus – Selain pengendara berinisial THT (34), mobil Toyota Calya merah yang menabrak anggota Sat Lantas Polres Kudus dan pemotor di jalanan Kudus diamankan polisi. Mobil tersebut ternyata bodong.

Mobil yang disita sebagai barang bukti itu juga dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024). Mobil itu tampak rusak pada bagian kaca depan dan bumper depan. Pelat nomor yang terpasang di mobil itu K-1048-C.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan mobil yang dikendarai tersangka itu terbukti memakai nomor pelat palsu. Polisi telah mengecek nomor pelat dan nomor kerangka mesinnya.

“Ternyata berbeda dengan pelat nomor yang terpasang yang digunakan,” kata Ronni dilansir detikJateng.

Ronni menjelaskan mobil itu seharusnya berpelat nomor K-8511-UH atas nama Agil warga Kabupaten Pati. Menurut dia, mobil itu diduga mobil yang sebelumnya ditarik oleh oknum debt collector (DC) tetapi tidak diserahkan kepada pihak leasing.

“Bahwa kendaraan ini diduga dari oknum debt collector, di mana mobil ini bukan disetorkan kepada pihak leasing namun dijual kepada warga (Desa) Kelet, Jepara. Kemudian dari situ pelaku membeli mobil itu dengan harga Rp 30 juta pada Agustus 2023 lalu,” ungkap Ronni.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo