Pria Lempar Molotov ke Rumah Mantan Istri Siri di Semarang Karena Cemburu

Avatar photo

Semarang – Terbakar api cemburu, pria asal Sukabumi, Faisal Zein (51) meneror mantan istri sirinya, KR (49) dengan melemparkan botol berisi bensin dengan api menyla ke rumah korban. Saat ditangkap polisi, ternyata pelaku juga membawa narkoba jenis ganja.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, mengatakan peristiwa teror itu terjadi di rumah korban daerah Jalan Gasem Peting Raya, Semarang, pada 14 Juli 2024 lalu.

“Pada 14 Juli 2024, sekira pukul 05.00 WIB, di Gasem Peting Raya, dilaporkan ada pembakaran kendaraan yang merembet ke jendela teras rumah,” kata Dina di Polrestabes Semarang, Senin (5/8/2024).

Saat itu pelaku melempar botol berisi bensin disertai api. Kemudian motor yang terparkir milik kerabat korban terbakar dan nyaris merembet ke rumah.

Tak hanya sekali, pelaku kembali melakukan teror dengan cara yang sama pada hari Kamis (1/8), namun tak sampai menyebabkan kebakaran. Anggota Polsek Pedurungan kemudian membekuk pelaku di sebuah makam di Jalan Depok.

“Tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Faisal mencoba melakukan pembakaran. Pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Pedurungan mengamankan pelaku di sebuah makam,” ujar Dina.

Saat ditangkap, ternyata pelaku menggunakan mobil. Di dalam mobil tersebut tepatnya di pintu sebelah kanan sopir ditemukan narkoba jenis ganja dan peralatannya.

“Di pintu sebelah kanan sopir dan tas milik pelaku didapati 1 plastik kecil berisi ganja 2,5 gram, 1 linting ganja yang sudah dibakar tapi tidak habis, dan tiga pipet,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Faisal mengaku melakukan aksinya karena cemburu korban pergi ke Bali bersama pria lain. Dia merasa panas saat korban mengunggah kegiatannya di Bali ke media sosial.

“Dia tadinya istri siri saya sudah lima tahun, sudah saya lepas sekarang. Dia pergi ke Bali. Saya sakit hati, cemburu. Saya maksudnya meneror,” ujar Faisal.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana terkait perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo