Berita  

Wujud Pelayanan Masyarakat Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Sidomukti

Avatar photo

Salatiga – Dalam rangka pelayanan prima, SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Ditingkat Polsek, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi Ka SPKT akan langsung bertanggung jawab kepada Kepala Kesatuan dalam hal ini Kapolsek Sidomukti.

Dalam melaksanakan tugas SPKT diantaranya menyelenggarakan fungsi dalam bentuk Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.

Pada hari Selasa, (08/11/2022) pukul 09.00 Wib, Ka SPKT Aiptu Gunawan Nugroho bersama Bamin Aipda Kartuji menerima masyarakat yang mengaku kehilangan barang berupa SIM Card Indosat an. Lidya Anita Ekawati.

Dari hasil wawancara dan bukti – bukti yang dibawa oleh pelapor dapat diyakini bahwa barang atau surat yang dilaporkan hilang telah memenuhi unsur sehingga SPKT menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, dengan cepat, humanis tanpa dipungut biaya dan masyarakat merasa puas atas pelayanan yang didapat dan tidak lupa masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polri yang melakukan pelayanan dengan prima dan cepat serta sopan santun.

Secara terpisah Kapolsek Sidomukti Kompol Parwanto, SH. MH mengatakan “bahwa Polsek Sidomukti sangat mengutamakan pelayanan prima terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan merasa puas dan tidak bertele – tele tanpa dipunggut biaya. Disamping dalam pelayanan yang humanis akan tetapi kewaspadaan kita tidak diabaikan agar Mako tetap keadaan aman.” ungkap Kapolsek.

Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya SPKT merupakan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, diharapkan anggota dalam melayani masyarakat dengan mengutamakan sikap humanis dan tetap mengacu kepada SOP yang ada, tegas Kapolres Salatiga.