Salatiga – Senin ( 07 / 11 / 2022 ) Kapolsek Tingkir Polres Salatiga Kompol Dhani Herlambang S.P, MH yang didampingi Wakapolsek AKP Aris Munadi, SH,MH, Kanit Binmas AKP Enny Sudarwati dan beberapa anggota Polsek Tingkir melakukan penempelan sticker sarana pengaduan call centre 110 di beberapa lokasi wilayah Tingkir.
Stiker pengaduan call centre 110 tersebut berisikan nomer telephon bantuan polisi bagi masyarakat yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas / kriminalitas, Kemacetan / Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran ke Hotline Polres Salatiga dengan nomer : 0859 2908 4244 dan Kapolres Salatiga di nomer : 0877 8291 6000.
Dalam kegiatannya Kapolsek juga menyampaikan himbauan kepada warga untuk tidak segan ataupun takut segera melaporkan ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomer yang tercantum untuk ditindak lanjuti secepat mungkin sehingga tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya, kita siap memberikan pelayanan yang terbaik, jelas Kapolsek.
Sambutan positif disampaikan warga atas inisiatif yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomer call centre pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya, pernyataan salah seorang pelaku usaha di Jl.dr. Muwardi, Salatiga.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, SH,SIK,MSi menyatakan penempelan call centre pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, penempelan diharapkan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali, jelas Kapolres.