Jaringan Pengedar Ratusan Ribu Pil Narkoba di Kudus Dibekuk, Petugas Amankan Ganja hingga Ekstasi

Avatar photo

KUDUS – Peredaran narkoba di Kabupaten Kudus berhasil digagalkan oleh polisi.

Total ada enam pelaku dibekuk di tempat berbeda.

Para pelaku ini mengedarkan pil ekstasi dan ganja di Kota Kretek.

Total yang diamankan 131.670 butir pil ekstasi, pil narkoba jenis lainnya 16 butir, dan ganja 40,3 gram.

Enam pelaku itu NA asal Desa Mranggen, Demak ; AY, Mranggen, Demak; IAM, Dempet, Demak; DP, Godong, Grobogan; DW, Genuk, Kota Semarang; AT, Gondoharum.

Dalam pengedaran barang haram itu para pelaku memperolehnya dari Jakarta.

Narkotika tersebut diselundupkan melalui jasa barang pengiriman atau paket.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, penangkapan atau operasi itu mulai dari Juni dan Juli.

Para pelaku diamankan dari tempat perkara yang berbeda.

Adapun lokasi peringkusan pil ekstasi Y dan tablet alprazolam di Desa Undaan Lor.

Pengembangan penggerebekan berlanjut di sebuah kamar kos di Desa Wates.

Sementara lokasi penggerebekan narkotika jenis ganja di depan SPBU Tanggulangin, Desa Jati Wetan.

Di lokasi berbeda, narkotika jenis ganja juga berhasil diamankan di Desa Godong, Grobogan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo