Satresnarkoba Polres Batang Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Sabu

Avatar photo

Batang – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Subah pada Rabu (10/7/2024).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tiga tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di depan minimarket Subah.

“Tersangka NS tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak satu paket yang disimpan di dalam senter,” ujar AKP Erdi Nuryawan pada Senin (22/7/2024).

AKP Erdi menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka NS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lain bernama TY.

“Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka TY juga berhasil kita tangkap,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial SG. Tidak lama kemudian, pada pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga atau SG di rumahnya Subah. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar SG.

“Ketiga tersangka ini berstatus sebagai pengedar. Mereka tidak hanya menggunakan tetapi juga menjual barang tersebut,” jelas AKP Erdi Nuryawan.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Barang bukti dari tersangka NS adalah satu paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,42 gram, tujuh potong isolasi kertas warna krem, dan satu bekas bungkus rokok.

Sedangkan dari tersangka SG, polisi menyita tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,74 gram.

AKP Erdi Nuryawan menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Erdi Nuryawan juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Tanpa adanya informasi dari warga, mungkin kasus ini tidak akan terungkap secepat ini,” pungkasnya. (*)

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Batang, Polisi Batang