Gegara Pelorotkan Celana saat Gelar Aksi Demo, Warga Pati Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo

PATI – Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Gerakan Pemuda Peduli Pati (Gradapati) mendatangi Sat Reskrim Polresta Pati, Senin (22/7/2024).

Mereka melaporkan seseorang atas dugaan tindakan pornoaksi dan asusila di muka umum.

Terlapor ialah Cahya Basuki alias Yayak Gundul, aktivis yang kerap melakukan aksi demonstrasi di Kabupaten Pati.

Gradapati melaporkan Yayak atas aksi yang dia lakukan saat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (9/7/2024) lalu.

Unjuk rasa tersebut menyoal perizinan tempat karaoke di Desa Puri.

Saat itu, Yayak yang mengatasnamakan diri mewakili Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) menuntut Kepala DPMPTSP Pati Riyoso dan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono dicopot dari jabatannya.

Dalam aksi itu, Yayak bertelanjang dada dan disebut sempat melakukan tindakan memelorotkan celana hingga celana dalamnya terlihat.

”Kami melaporkan Cahya Basuki alias Yayak Gundul. Karena saudara Yayak melakukan aksi ketelanjangan, yakni tidak memakai baju saat aksi di DPMPTSP Pati. Bahkan sempat melorotkan celana pendeknya sehingga terlihat celana dalamnya,” kata Ketua Gradapati, Moh Sabiq.

Menurut dia, aksi tersebut sudah termasuk pornoaksi dan tindakan asusila di muka umum.

Jika hal tersebut dibiarkan, pihaknya khawatir aksi tersebut bakal terulang dan merusak moral warga.

”Arti ketelanjangan itu, tidak memakai baju sudah masuk ketelanjangan. Kalau kita membiarkan hal ini dilakukan secara terus menerus, ini akan merusak moral. Apalagi tidak hanya orang tua yang melihat, tapi ada anak magang juga di sana yang melihat aksi,” kata Sabiq saat ditanya motifnya dalam melaporkan perkara ini.

Dia berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti dugaan asusila tersebut.

Dia tidak ingin citra Kabupaten Pati tercoreng dengan aksi tidak terpuji semacam itu.

”Laporan sudah diterima. Ini menjadi keresahan bersama dan semoga ditindaklanjuti pihak kepolisian secepatnya. Pati butuh damai dan lingkungan yang kondusif yang jauh dari asusila,” papar dia.

Sabiq menilai, Yayak bisa dijerat pasal 36 jo 40 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dihubungi via sambungan telepon, Yayak Gundul mengaku tidak tahu-menahu bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.

“Yang melapor siapa? Saya malah tidak tahu kalau dilaporkan. Biarlah mereka kalau mau melapor. Orang kan punya hak untuk melapor,” ujar dia.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia