Kasus Dugaan Pemerasan oleh Aktivis LSM Antikorupsi Masih Didalami Polres Jepara

Avatar photo

JEPARA — Satreskrim Polres Jepara memastikan keamanan Kepala Desa atau Petinggi Telukwetan, Budi Santoso, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan, perlindungan hukum untuk korban pasti akan diberikan.

Yorisa menjelaskan, perlindungan untuk korban itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Otomatis dalam segi hukum terlapor maupun pelapor, ataupun tersangka. Korban dan saksi ada pendampingan hukum,” kata Yorisa kepada Tribun Jateng, Minggu (21/7).

Dengan adanya dasar hukum itu, Yorisa meminta masyarakat untuk tidak takut untuk melapor pada aparatur penegak hukum (APH), jika menemukan tindakan pelanggaran hukum. “Jadi kami jamin, setiap masyarakat pasti akan ada jaminan keamanan,” ujarn Yorisa.

Dia berharap, masyarakat bisa sadar adanya perlindungan hukum bagi pelapor ataupun korban.

“Jangan ragu, jangan takut, apabila masyarakat mendapatkan informasi atau mengalami langsung terkait ancaman yang sifatnya merugikan dan meminta sejumlah uang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis LSM antikorupsi, H, yang diduga memeras petinggi Telukwetan, Kecamatan Welahan. Aktivis LSM tersebut dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Jepara.

Yorisa menyampaikan, OTT tersebut dilakukan, sekitar dua pekan lalu. “Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM,” kata Yorisa kepada Tribun Jateng, Rabu (17/7).

Yorisa menjelaskan, OTT berawal dari laporan Kades Telukwetan, Budi Santoso, karena adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya. Pemerasan itu bermula dari sengketa kasus keterbukaan informasi publik.

Aktibis LSM itu meminta data laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des), Rencana Anggaran Belanja (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Telukwetan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Namun Petinggi Telukwetan menolak permintaan tersebut, dengan alasan sudah diperiksa secara berkala oleh Inspektorat Kabupaten Jepara.

Kemudian aktivis LSM itu mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Bahkan, kasus ini juga disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dan hasilnya, Kades Telukwetan kalah.

Seusai sengketa rampung di meja hijau, aktivis LSM itu diduga memeras Kades Telukwetan. Dia meminta ratusan juta rupiah. “Kemudian Kades Telukwetan melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya,” jelasnya.

Beberapa hari kemudian, aktivis LSM itu ditangkap saat penyerahan uang. Penangkapan berlangsung di kawasan Taman Kerang, Jepara.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia