Penusukan di Semarang: Pelaku Berpotensi Dipenjara 2 Tahun

Avatar photo

Semarang – Yusuf Asmi alias Singo (29) pelaku penusukan di Jalan Pahlawan tepatnya di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (17/7/2024), terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut bahwa pelaku yang juga merupakan tukang parkir itu atas perbuatannya disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Selain pasal penganiayaan, tersangka karena membawa senjata tajam juga akan dikenakan Pasal UU Darutat,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut dirinya memyebut bahwa awalnya korban dan pelaku memarkiri di Jalan Pahlawan Kota Semarang pada saat ada ada even di Simpang Lima Kota Semarang.

“Kemudian, antara pihak pelaku dan korban ada persoalan masalah parkir, kemudian pelaku terus menghampiri korban kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan pisau lipat dan kemudian menusuk rusuk korban,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan atas aksi tersangka, korban mengalami luka tusuk di bagian samping perut sebanyak 2 kali dan punggung 2 kali. Lalu korban dibawa temannya ke RS Kariadi

“Setelah insiden itu tersangka sempat melarikan diri. Namun, sekitar 2 jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan dirumah temannya di dan dibawa ke Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sementara dihadapan para awak media pelaku mengaku awalnya saat sedang parkir ada pemilik motor yang kehilangan helm di wilayah parkir milik korban.

Kemudian, dia mengatakan mencari korban hendak menegur untuk kembali ke lahan parkirnya karena ada helm yang hilang.

“Saya niatnya baik, korban saya suruh kembali ke lahan parkirnya untuk mengamankan wilayahnya. Korban malah emosi, dan saya pukul kepala pakai gagang pisau kemudian saya tusuk di perut dan punggung. Lalu saya pulang,” akunya.

Sebelumnya, Seorang tukang parkir jadi korban penusukan saat sedang bekerja di Jalan Pahlawan tepatnya di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (17/7/2024), sekira pukul 22.00 WIB.

Korban dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya itu yakni bernama Dedy Irawan (36) yang merupakan warga lempongsari, Gajahmungkur, Semarang. (**)

sumber : inilahjateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Arnanto, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang