Berita  

Jika Masih Ada Polisi Lakukan Penilangan Secara Manual, Warga Salatiga Silakan Lapor

Avatar photo

SALATIGA – Polres Salatiga meniadakan sistem penilangan secara manual.

Hal ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho menyampaikan, saat ini Polres Salatiga sudah tidak ada penilangan secara manual.

Hal itu karena anggota di lapangan sudah dibekali handphone ETLE.

Handphone tersebut yang digunakan secara mobile oleh anggota Satlantas Polres Salatiga dengan cara mengambil foto atau gambar terhadap para pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran.

Setelah itu, petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

“Kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.”

“Setelah itu pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke Kantor Sat Lantas Polres Salatiga,” kata AKP Bety, Rabu (26/10/2022).

Dia berkata, untuk membayar denda, mereka dapat melakukannya melalui ATM terdekat setelah mendapatkan kode BRIVA sesuai nominal yang tercantum dalam surat konfirmasi.

AKP Betty menegaskan, jika ada anggota Polres Salatiga yang melakukan penilangan secara manual dapat segera melapor ke pihak terkait.

“Tidak adanya sentuhan dengan pelanggar diharapkan dapat meniadakan penilangan secara manual.”

“Namun jika masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dengan melakukan penilangan secara manual, jangan sungkan untuk segera melapor,” paparnya.

Sementara itu, drivel ojol, Agus menyambut baik penilangan melalui ETLE ini.

Menurutnya, penilangan menggunakan ETLE ini membuatnya semakin disiplin dan mematuhi rambu lalu lintas.

“Rugi saya kalau kena denda.”

“Sudah rugi waktu, rugi tenaga, pasti rugi uang juga.”

“Karena harus bayar denda ke bank.”

“Mulai sekarang saya harus lebih hati-hati, lebih disiplin berlalu lintas juga agar tidak difoto petugas.”

“Keselamatan yang utama,” kata Agus.