SALATIGA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberi imbauan pada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun.
Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.
Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja.
Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk tidak menjual atau menyediakan obat dalam bentuk sirup terutama pada anak-anak.
Terkait hal tersebut, Polres Salatiga bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga menghimbau kepada 11 apotek di Salatiga untuk mengecek kesediaan obat dalam bentuk sirup.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terhadap pada anak.
“Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk tidak menjual maupun meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” kata AKP Nanung kepada Tribunjateng.com, Senin (24/10/2022).
Selain itu, Kabid Yankes DKK Salatiga, Suparli menambahkan bahwa pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup.
“Alhamdulillah untuk semua apotek sudah memahami anjuran dari pemerintah. Jika ada resep dari dokter untuk menyediakan obat dalam bentuk sirup, tidak serta merta diberikan, namun akan dikonfirmasikan dulu ke dokter yg menulis resep,” kata Suparli.