Salatiga – Pada hari Senin ( 10 / 10 / 2022 ) di ruang pertemuan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Salatiga , Jl.Hasanuddin No. 110 Salatiga, berlangsung rakor penyelesaian permasalahan pengaduan usaha pemotongan ayam milik Askabul Yamin di Dukuh Rt 01 Rw 02 Kelurahan Tingkir Lor yang tidak memenuhi ketentuan atau izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Salatiga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sulistyaningsih MT Kepala Dinas Lingkungan Hidup, beserta seluruh Staff koordinator seksi Lingkungan Hidup, Asroi SE Lurah Tingkir Lor, Aiptu Sutarjo Bhabinkamtibmas Tingkir Lor beserta rekan Babinsa, Katino Kasi Trantib, Muh Rifai Ketua FKPM, dan seluruh warga yang terlibat dalam permasalahan.
Dari pertemuan akhirnya menghasilkan 2 ( dua ) keputusan yang intinya kegiatan operasional pemotongan ayam milik Azkabul Yamin di wilayah Dukuh Rt 01 Rw 02 Kelurahan Tingkir Lor untuk sementara ditutup sampai terpenuhinya semua perijinan dan apabila terjadi pelanggaran usaha pemotongan ayam siap ditutup selamanya.
Pasca pelaksanaan kegiatan Bhabinkamtibmas Tingkir Lor Aiptu Sutarjo menghimbau secara langsung kepada pemilik usaha pemotongan ayam untuk melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan dengan sebaik – baiknya guna mengantisipasi berkembangnya permasalahan di wilayah yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas dan hal tersebut mendapat sambutan positif dengan menyatakan kebersediaannya, semua demi kelangsungan usaha kami, ungkap pemilik usaha.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH, SIK,MSi menyatakan kehadiran anggota untuk turut aktif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat adalah bagian dari tugas tanggung jawab anggota Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan mayarakat, tunjukkan sikap santun dan humanis serta bina kedekatan selalu dengan warga masyarakat, Kapolres Salatiga menegaskan.