Berita  

Pria di Rembang Diringkus Polisi Gegara Nyolong Kambing Milik Warga

Avatar photo

REMBANG – Seorang tersangka pelaku pencurian ternak kambing di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, Rembang berhasil diringkus tim gabungan kepolisian. Tersangka bernama Gampang (37), warga Desa Tasikagung, Rembang.

Kapolsek Lasem Polres Rembang AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah adanya informasi awal dari warga yang kehilangan seekor kambing. Tersangka berhasil diamankan bersama barang buktibukti saat hendak melarikan diri.

” Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah satu warga yang kehilangan seekor kambing, kemudian disebutkan ciri-ciri pelaku. Berkat informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3).

” Dengan berbekal informasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat akan melarikan diri ke arah timur Kecamatan Sluke. Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti seekor kambing,” tambahnya.

Arif mengungkapkan, tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri ternak di Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke. Hasil curian dimasukan kedalam bronjong, kemudian diangkut dengan sepeda motor.

” Jadi setelah kami kembangan memang benar pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama. Jadi pelaku ini belum sempat menjual hasil curiannya, melainkan untuk dikonsumsi sendiri bersam para temannya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gampang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama