Kasus Pelajar SMP di Magelang Diduga Cabuli Anak Berusia 4 Tahun

Avatar photo

Magelang – Polresta Magelang mengamankan seorang anak lelaki berusia 14 tahun karena diduga mencabuli seorang anak perempuan usia 4 tahun. Kini anak lelaki itu ditahan Polresta Magelang.

Dugaan pencabulan itu terjadi dua minggu lalu di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

“Akibat peristiwa itu korban sakit pada alat kemaluannya. Dengan berbagai macam pertimbangan untuk tersangka saya amankan dan saya tahan,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa kepada wartawan di Polresta Magelang, Rabu (20/3/2024).

Mustofa mengatakan anak lelaki itu ditahan sejak Senin (18/3). Menurut dia, syarat penahanan sudah terpenuhi.

“Antara pelaku dan korban ini bertetangga, jangan sampai ada rasa sakit dari keluarga korban. Namun secara umum saya akan menegakkan aturan. Yang jelas peristiwa pidana pencabulan itu terjadi,” ujar Mustofa.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, kasus ini akan dikenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Awal mula anak korban ini mengeluh sakit kepada orang tuanya sehingga ditanya, siapa. Akhirnya ngomong. Dari bahasa korban sih dimainkan. Kemudian kami dalami, begitu lapor di sini, kami tanya, menangis. Kami minta juga pendampingan dari dinas terkait sehingga anak korban akhirnya menceritakan,” kata Rifeld.

“Korban sempat trauma, sudah kita mintakan visum di organ genital. Selain perbuatan, kita juga didukung keterangan saksi. Banyak yang melihat anak korban sering main atau jalan sama si anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak ini. Jadi banyak alat bukti yang mendukung,” sambung dia.

Menurut Rifeld, keterangan saksi juga mendukung untuk pihaknya menetapkan anak lelaki itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Sudah kita tetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kita tahan,” terangnya.

Rifeld menambahkan, alasan penahanan dilakukan supaya anak tersebut tidak melarikan diri, tidak menghancurkan barang bukti, dan demi mengamankan korban.

“Prinsipnya kami mengamankan tersangka karena ya cukup membuat keresahan, masih tetangga, menimbulkan dampak psikis terhadap si korban,” ujarnya.

“Kita kenakan terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mana ancamannya 15 tahun,” kata Rifeld.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono