REMBANG – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Gunem Polres Rembang, Polda Jateng terus mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat.
Kali ini kegiatan dipimpin oleh Brigadir Deni Soraya bersama Bripda Toni yang menyasar beberapa lokasi diantaranya Bengkel yang berada di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Kamis (07/03/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mengedukasi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain mengganggu pengguna jalan lain, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Joko.
HUMAS POLRES REMBANG
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama