Salatiga – Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Kostrad dengan warga di Salatiga, Jawa Tengah berakhir damai setelah kedua belah pihak membuat kesepakatan. Dalam kasus itu, Polres Salatiga sebelumnya menetapkan satu orang tersangka berinisial AF. Di sisi lain, ada 13 anggota Kostrad juga ditetapkan oleh Polisi Militer sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho mengatakan sebelumnya, pengajuan damai diajukan oleh kedua belah pihak kepada Polres Salatiga. “Sudah (damai). Sehingga penyelesaian perkara melalui restorative justice,” kata Nanung saat dihubungi, Selasa (4/10).
Dari informasi yang didapat, peristiwa ini bermula dari motor yang dikendarai Pratu Roni Waluyo, salah satu anggota Batalyon 411 Kostrad Salatiga, tersenggol sebuah mobil pikap di sekitar depan rumah dinas Wali Kota Salatiga.
Akibat senggolan ini istri Pratu Roni yang sedang hamil terjatuh dari motor. Pratu Roni mencoba mengejar mobil yang ditumpangi lima orang itu dan mencoba menghentikannya. Namun, pengemudi mobil dan empat rekannya yang turun justru diduga menganiaya Pratu Roni di Jalan Taman Makam Pahlawan, Blauran, Salatiga.
Kabar penganiayaan Pratu Roni pun tersebar di grup WhatsApp sejumlah anggota TNI di Yon 411 Kostrad Salatiga hingga akhirnya bergerak mencari pengemudi mobil tersebut
Tak berselang lama, mobil pikap diketahui keberadaannya. Pemilik serta empat rekannya yang sempat mengeroyok Pratu Roni langsung dibawa ke Asrama Yon 411 Kostrad Salatiga. Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga mengakibatkan salah seorang tewas dan empat lainnya mengalami luka dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Salatiga.