Banjarnegara – Cipta kondisi Kamseltibcar Lantas (Keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas) menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023, Polres Banjarnegara menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra Candi 2022 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022 mendatang.
Apel gelar pasukan kesiapan akhir operasi tersebut dilakukan bersama stakeholder terkait perwakilan anggota Kodim 0704 Banjarnegara, Dishub, Satpol PP dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH melalui Kompol Rizeth Aribowo Sangalang, S.Pd, SIK mengatakan bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas yang ada tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, yakni menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.
“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” katanya saat memberikan sambutan pada apel gelar pasukan di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/10/2022).
Menurut dia, mengatasi permasalahan lalu lintas, seperti kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder.
“Diharapkan kepada seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang mantap,” ujar dia.
Adapun pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2022, lanjut dia, penegakan hukum lantas dilaksanakan menggunakan sistem e – tle (electronic traffic law enforcement) dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan tetap menerapkan prokes Covid–19.
“Ada sembilan sasaran operasi, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran apil, rambu, marka, mengendarai dengan pengaruh alkohol, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, lalu berbonceng lebih dari satu untuk pengendara sepeda motor, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan pengendara overload,” pungkasnya.