Salatiga – Terkait dugaan kasus mafia tanah di kawasan Tegalsari, Salatiga, Direktur PDAM Kota Salatiga Samino SE., MM., diperiksa Kejaksaan Negeri Salatiga, Senin (3/10).
Samino datang seorang diri. Ia terlihat hanya membawa berkas yang ia tempatkan di tas jinjing warna hitam.
Pukul 09.00 WIB sesuai undangan, Samino tiba di Kajari Salatiga dengan menggenakan batik dan bermasker hitam.
Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh saat dikonfirmasi membenarkan Samino pada hari ini diperiksa.
“Untuk agenda pemeriksaan hari ini permintaan keterangan dari Direktur PDAM Salatiga (Samino SE.,MM.),” kata Ariefullah.
Ada pun perkara berkaitan dengan sertifikat jual beli tanah di Salatiga. Disinggung apakah ada kaitannya dengan mafia tanah, Arief menolak menyebutkan.
“Kalau untuk dugaan sebagainya kita belum bisa kita sampaikan, karena ini masuk dalam perintah intelejen, operasi intelejen,” tandasnya.
Ia tak menampiknya, jika perkara yang tengah ditangani Kejari Salatiga ini berkaitan dengan jual beli tanah milik perorangan. Berkaitan dengan materinya pun, Arief juga menolak menjelaskan.
Saat disinggung jika yang bersangkutan juga pernah diperiksa Ditreskrimum Polda Jateng dalam perkara yang sama, Arief telah mendengarnya.
Apakah ini dilimpahkan atau bekerjasama dengan penegak hukum lainnya, pihaknya belum dapat memastikan. Saat ditanya, apakah ia juga mengetahui ditangani Polda Jateng ia tak menampiknya.
“Karena beberapa pihak juga akan diperiksa dan dipastikan guna menentukan apakah materi sama atau tidak dengan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jateng,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga untuk memastikan apakah kasusnya sama.
“Kalau sama, sesuai aturan di kita atau antar Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya APH yang lebih dulu menangani,” terangnya.
Sebagai informasi, Direktur PDAM Salatiga saat ini Samino dan mantan Direktur Darminto pada awal bulan Agustus lalu dipanggil penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah. Selain itu, sejumlah pegawai juga turut dipanggil.
Pemanggilan mantan dan sejumlah pegawai elit tersebut atas kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut mencuat setelah PJ selaku pemilik tanah mengadu ke Polda Jawa Tengah pada 6 April 2022 lalu. Adapun nomor laporan: LP/B/233/IV/2022/SPK/Polda Jawa Tengah.
Samino sendiri sempat dicegat untuk dikonfirmasi, namun ia menolak berkomentar.