Sandal Tertinggal Sebelah Jadi Petunjuk Polresta Pati Menangkap Pelaku Pembacokan di Pati

Avatar photo

PATI – Polisi meringkus seorang remaja pria berusia 17 tahun asal Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.

Dia ditangkap sebagai tersangka pembacokan terhadap Ari Ardiyanto (25), pria asal Subang, Jawa Barat, yang berdomisili di Tambakromo, Pati.

Korban menderita luka bacok di pinggang sebelah kanan dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di selatan Terminal Sleko Pati, Jalan Raya Pati-Gabus, Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati,” ungkap dia dalam keterangan tertulis.

Insiden dimulai ketika korban bersama kedua temannya pergi dari rumah indekos mereka di Tambakromo dengan menaiki satu sepeda motor. Mereka jalan-jalan ke Alun-alun Pati.

Setelah itu, pukul 02.30 WIB, korban dan dua temannya hendak pulang ke kos-kosan.

Sesampainya di TKP Jalan Raya Pati-Gabus, mereka berpapasan dengan tersangka dan diteriaki.

Diduga terjadi ketersinggungan di jalan.

“Setelah itu tersangka langsung mendekati motor kobran dan langsung melakukan pembacokan ke arah pinggang korban,” jelas Alfan.

Korban pun berteriak minta tolong. Warga lalu berdatangan dan pelaku kabur melarikan diri.

Diduga karena panik, pelaku meninggalkan sepeda motor dan sebelah sandalnya di TKP.

Warga sekitar pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati Kota dan melarikan korban ke RSUD RAA Soewondo dengan mobil patroli Polsek Pati Kota.

Setelah menerima laporan dan melalui proses penyelidikan, personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP.

Dari barang bukti berupa sepeda motor dan satu buah sandal milik tersangka yang tertinggal di TKP, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Ternyata, pelaku tersebut adalah anak remaja berusia 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.

Polisi menangkap tersangka di kediamannya, Desa Mustokoharjo, Pati.

Di sana petugas menemukan sebelah sandal selop warna biru yang diduga merupakan pasangan sandal yang ditemukan di TKP.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah celurit berikut sarungnya yang disembunyikan tersangka di belakang lemari.

Alfan melanjutkan, tersangka lalu ditahan di Polresta Pati dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana tanpa hak membawa sajam dan penganiayaan.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

sumber : Tribunmuria.com

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng